Oknum Kades Aktif di Ciemas Diringkus Satnarkoba Polres Sukabumi, Tes Urine Positif Sabu
Pengungkapan bermula dari penangkapan tersangka EY yang diduga pengedar sabu. Dari tangan EY polisi mengamankan 22 paket sabu seberat bruto sekitar 4,6 gram.
Pengembangan kemudian mengarah ke tersangka I. Saat diamankan, petugas menemukan 6 paket sabu seberat sekitar 1,6 gram.
“Hasil pengembangan dari saudara EY kemudian mengarah kepada saudara I. Dari situ anggota kembali melakukan penyelidikan berdasarkan barang bukti dan komunikasi yang ditemukan,” ujar Agus.
Dari isi percakapan di ponsel EY, penyidik menemukan komunikasi yang mengarah ke US. Diketahui US diduga pernah memesan sabu kepada EY sekitar satu pekan sebelum penangkapan. Satresnarkoba lalu mengamankan US di rumahnya.
Status US: Pengguna, Bukan Pengedar
Kompol Agus menegaskan perkara ini dibagi dua klaster. Klaster pertama peredaran narkotika yang melibatkan EY dan I. Sementara US dikategorikan pengguna murni.
“Hasil penyelidikan maupun interogasi menunjukkan saudara US tidak termasuk jaringan peredaran. Yang bersangkutan pernah membeli kepada EY, tetapi bukan sebagai pengedar,” tegasnya.
Karena itu, penanganan US mengacu UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang menempatkan pengguna sebagai korban. Proses selanjutnya diserahkan ke Tim Asesmen Terpadu (TAT) BNNK, kejaksaan, dan penyidik untuk menentukan bentuk penanganan dan rehabilitasi.
“Ini bukan kami yang berbicara, tetapi undang-undang yang mengatur. Saudara US merupakan pengguna murni dan masuk kategori korban penyalahgunaan narkotika sehingga memiliki hak untuk mendapatkan rehabilitasi,” ujarnya.
(Dimas)


